Seringkali dalam mengendarai kendaraan kita tidak memperdulikan peraturan dan tata tertib saat mengendara di jalan. Akibatnya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan, atau ketabrakan. Dapat terlihat dari data yang diperoleh pada bulan Januari-February, korban yang mengendarai sepeda motor yang mengalami kecelakaan yaitu 45 orang, diantaranya 15 orang yang tewas dan 30 korban yang terluka. Jika tidak diberi tindakan, korban jiwa akan bertambah.
Untuk itu polisi yang bertugas mengatur lalu lintas memberikan langkah-langkah saat mengendara dijalan khususnya bagi pengendara sepeda motor yang terdapat pada UU lalu lintas no 22 tahun 2009, yaitu:
1. Sebelum memulai perjalanan pastikan pengendara memakai helem standar/
helem SNI agar mengurangi terjadinya kecelakaan yang parah pada
pengendara.
2. Pastikan motor memiliki 2 kaca spion
3. menggunakan perangkat motor yang lengkap seperti : SIM, STNK, rem,
speedometer, helem, ban, knalpot dan lampu utama.
4. Memakai nomor plat yang lengkap pada kendaraan
5. Pengendara juga wajib harus memiliki SIM saat mengendara, baik itu
kendaraan beroda dua/ empat.
6. Pada saat mengendara dijalan tidak boleh menelpon/ SMS karena akan
mengganggu keselamatan
7. Tidak berjalan di trotoar saat mengendara di jalan karena hanya
diperbolehkan bagi pejalan kaki
8. Tidak boleh menggunakan ban yang rusak karena akan membahayakan
9. Berhenti/ mengurangi kecepatan pada saat mendekati / berada di zebra cross
10. Menyalakan lampu pada siang hari baik dalam cuaca buruk/ hujan dan juga
pada sore / malam hari
11. Pada saat mengendara kendaraan beroda dua, seharusnya berada di jalur kiri.
Itulah beberapa peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap pengendara sepeda motor, jika melanggar peraturan tersebut pengendara bermotor akan dikenakan hukuman pidana kurungan 1-2 bulan atau 1 tahun dan didenda minimal Rp 250.000-1000.000.
Tujuan dari peraturan tersebut untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan mengurangi kemacetan saat mengendara. Oleh karena itu kita harus berdisiplin saat mengendara dijalan dan dimanapun kita berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar